Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kembali di Nusa Tenggara Timur, terkait kasus Bupati Ngada Marianus Sae yang telah ditetapkan tersangka suap proyek.
“Tidak ada OTT lagi di NTT, itu kegiatan penyidikan terkait dengan OTT yang lalu. Mencari alat-alat bukti tambahan, bukan pengembangan penyidikan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (21/2).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga menyatakan bahwa pasca dilakukan OTT di Kabupaten Ngada, tim KPK masih membutuhkan serangkaian kegiatan pencarian bukti.
“Ini proses yang standar dan sesuai KUHAP. Selama penyidikan seluruh proses pemberkasan bukti-bukti akan dilakukan. Dalam proses penyidikan itu kan memang dilakukan pencarian bukti,” ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap proyek di Kabupaten Ngada, yakni Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Aming.
Pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait “fee” proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011.
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.
Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta.
Pada 2018, Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: