Jakarta, Aktual.co — Meski sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi malah membantahnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut, penetapan tersangka terhadap Boediono yang sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja tidak benar.
“Itu tak benar,” kata Johan yang merupakan Deputi Bidang Pencegahan melalui pesan singkat, Kamis (4/12).
Ketika disinggung soal penetapan tersebut dari mulut Adnan Pandu, Johan pun mempersilahkan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
“Silahkan tanya langsung ke Pak Adnan, benar tidak dia ngomong seperti itu. Kamu kan tidak langsung dengar perkataannya.”
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyebutkan bahwa mantan Wakil Presiden Indonesia, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, seperti dikutip Antara Kamis (4/12).
Adnan selesai memberikan pemaparan mengonfirmasi ulang pertanyaan wartawan bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. Namun ketika ditanyakan kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menjawab hal itu sudah ada dan menyarankan wartawan untuk bertanya kepada yang lain.
“Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain,” jawabnya kepada wartawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu