Jakarta, Aktual.com – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sekoper alat bukti dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Adapun alat bukti yang dihadirkan KPK sebagai pihak termohon merupakan bukti surat menyurat yang menguatkan penyidikan kasus Mardani Maming.
“Pada kesempatan pertama kami akan menghadirkan alat bukti surat,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Sebelum agenda pembuktian dari pihak KPK, kubu Mardani Maming telah lebih dulu memberikan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap politikus PDI-Perjuangan itu tidak sah, Kamis (21/7) kemarin.
Pihak Mardani Maming menghadirkan ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata serta ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)-Kepailitan.
Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, ahli-ahli yang dihadirkan dalam gugatan praperadilan itu menjelaskan proses penyidikan hingga penetapan tersangka kasus yang menjerat kliennya tidak sah.
Menurut dia, bukti-bukti dan ahli yang dihadirkan juga menerangkan bahwa perkara yang menjerat Mardani Maming adalah bentuk kriminalisasi.
“KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
Adapun sidang perdana praperadilan ini digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7) lalu.
Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.
Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum tersebut.
(Arie Saputra)