Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan membawa berkas pemeriksaan lengkap milik tersangka Otto Cornelis Kaligis untuk ditandatangani, ke rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Jakarta.
“Kami dikontak salah satu penyidik, dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21, yaitu berkas (pemeriksaan) diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum. Rencaanya mau dilimpahkan di kantor KPK, tapi kalau Pak OC tidak bisa di kantor KPK maka pelimpahan dilakukan di rutan Guntur, saya sekarang mau ke sana,” kata salah satu pengacara OC Kaligis, Humprey Djemat di gedung KPK, Selasa (11/8).
Sejak ditahan pada 14 Juli 2015 lalu, OC Kaligis baru sekali diperiksa dan setelah itu dia selalu menolak diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka. Kaligis juga menolak untuk menandatangani berkas pemeriksaan.
“Sebelumnya Pak OC tidak mau tidak tanda tangan, kalau soal seperti itu pasti KPK punya mekanismenya, seperti kemarin perpanjangan penahanan. Karena Pak OC Kaligis nggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditanda, ada kamera video yang dibawa dan merekam segala sesuatu, KPK punya caranya untuk itu. Mungkin orang-orang diseret atau dipaksa untuk tanda tangan,” kata dia.
Humprey pun memastikan, kliennya akan membuka segala sesuatu dalam kasus suap hakim PTUN Medan di pengadilan. “Pak OC kan dari awal sudah bilang bahwa dia akan buka semua di pengadilan. Kenapa tidak di KPK, karena di sini dia merasa diperlakukan tidak adil. Kalau di pengadilan dia berharap bahwa pengadilan akan jujur dan adil. Saya rasa Pak OC yang tahu semua,” kata dia.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu