Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper dari ruangan kerja Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, setelah melakukan penggeledahan selama sekitar tiga jam.
Tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang, keluar dari ruangan kerja Bupati Pahri Azhari dengan membawa satu koper, dilanjutkan menuju kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Selama pemeriksaan dan penggeledahan itu, tim penyidik KPK mendapat pengawalan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja dan personel Brimob Polda Sumsel yang bersenjata lengkap. Lima orang penyidik menggunakan masker dan rompi yang bertuliskan KPK, langsung menuju ruangan media centre yang menghubungkan dengan DPPKAD Muba.
Selang beberapa menit kemudian, dua penyidik KPK keluar dengan membawa koper berwarna biru yang diiringi oleh Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudhi Herzandi menuju kantor DPPKAD. Ketika sejumlah awak media mencoba bertanya dengan Kabag Hukum Pemkab setempat Yudhi Herzandi, tetap tidak dihiraukan.
KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (19/6), terhadap empat orang. Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Muba Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.
Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Muba tersebut.
Mereka disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu