Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa satu koper dari ruangan kerja Bupati Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Senin, setelah melakukan penggeledahan selama sekitar tiga jam.
Tim penyidik KPK yang berjumlah lima orang, keluar dari ruangan kerja Bupati Pahri Azhari dengan membawa satu koper, dilanjutkan menuju kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Selama pemeriksaan dan penggeledahan itu, tim penyidik KPK mendapat pengawalan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan personel Brimob Polda Sumsel yang bersenjata lengkap.
Lima orang penyidik menggunakan masker dan rompi yang bertuliskan KPK, langsung menuju ruangann Media Centre yang menghubungkan dengan DPPKAD Muba.
Selang beberapa menit kemudian, kembali keluar dua penyidik KPK dengan membawa koper berwarna biru yang diiringi oleh Kabag Hukum Pemkab Muba H Yudhi Herzandi menuju kantor DPPKAD.
Ketika sejumlah awak media mencoba bertanya dengan Kabag Hukum Pemkab setempat Yudhi Herzandi, tetap tidak dihiraukan.
“Nanti saja ya, saya cuma mengawal,” ujar Yudhi singkat.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6), mengatakan akan dikembangkan kasus itu terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6), telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Muba Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.
Keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Muba tersebut.
Mereka disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta serta paling banyak Rp250 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby