Jakarta, Aktual.com —Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami konstruksi kasus suap pengamanan perkara, yang menjerat Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Pendalaman itu dilakukan tanpa kesaksian dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pasalnya, sampai saat ini penyidik lembaga antirasuah belum juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi.
“Belum-belum, belum ada (agenda pemeriksaan) sama sekali,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Minggu (8/5).
Yuyuk sendiri belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memeriksa Nurhadi. Kata dia, bukan hanya Nurhadi yang memungkinkan untuk diperiksa, petinggi MA lainnya pun bisa dipanggil.
“Nanti kita akan lihat bagaimana penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap siapa, karena semuanya menjadi kewenangan penyidik apakah penyidik memerlukan keterangan dari sejumlah saksi yang juga petinggi MA,” papar dia.
Pemeriksaan terhadap Nurhadi ini memang jadi salah satu perhatian publik. Hal itu lantaran, Nurhadi jadi salah satu pihak yang diduga mengetahui bagaimana pola suap kasus suap yang menjerat Panitera PN Pusat ini.
Diketahui, rumah Nurhadi di jalan Hang Lekir, Jakarta dan ruang kerjanya di gedung MA menjadi lokasi-lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK. Dimana dalam penggeledahan tersebut selain mensita dokumen, penyidik juga ‘mengambil’ sejumlah uang.
Contohnya saat menggeledah kediaman Nurhadi. Agus Rahardjo Cs mensita uang sejumlah Rp 1,7 miliar, yang sebagian ditemukan di dalam kamar mandi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid