Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati putusan Praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan.
“KPK sebagai penegak hukum menghormati proses itu, diantaranya praperadilan tadi,” ujar  Deputi pencegahan KPK, Johan Budi, ketika jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).
Meski demikian, KPK belum akan mengambil sikap apakah akan mengikuti putusan pengadilan tersebut.”Belum Ada Keputusan (status BG),” kata dia.
Alasannya, KPK masih menunggu salinan putusan Praperadilan tersebut. “KPK sampai saat ini belum memutuskan apapun, karena harus menunggu salinan putusan secara lengkap, dan dalam waktu yang tidak lama, KPK akan berkirim surat ke pengadilan, untuk meminta salinan putusan secara lengkap,” kata Johan.
Seperti diketahui, proses praperadilan BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada BG oleh KPK, tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby