Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait ‘pengamanan’ kasus korupsi dan Bantuan Sosial, dan bagi hasil dan penyertaan modal BUMD di Provinsi Sumatera Utara.
Anak buak Surya Paloh itu diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut merupakan imbalan untuk ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus korupsi dan Bansos itu.
Namun demikian, ketika dikonfirmasi ihwal nominal uang ‘pengamanan’ itu, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP enggan menjawabnya. “Konfirmasi ke pihak-pihak yang mengetahui detil,” ujar Johan, di gedung KPK Jakarta, Kamis (15/10).
Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan, ‘pengamanan’ nama Gatot adalah untuk perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejasaan Agung. Lagi-lagi penjelasan itu tidak secara detil disampaikan.
“Penanganan perkara di Kejati Sumut dan Kejagung,” imbuhnya.
Sampai saat ini, Johan mengaku baru mendalami terkai peran Rio. Ketika disinggung keterlibatan pihak lain, misalnya Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh serta Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, Johan belum mau menyampaikannya.
“Belum ada (bukti keterlibatan pihak lain),” kata dia.
Seperti diketahui, kabar mengenai ‘pengamanan’ nama Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos, sudah berhembus sebelum penetapan status tersangka kepada Rio. Bahkan, kabar tersebut sudah jauh merayap hingga menyebutkan nama kaka kandung Surya Paloh, Rusli Paloh.
Rusli disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki komitmen untuk ‘mengamankan’ nama Gatot di kasus Bansos. Rusli bersedia ‘amankan’ nama Gatot asalkan ‘orang-orangnya’ bisa menempati posis strategis di strutural Pemprov Sumut.
Langkah yang dilakukan oleh Gatot itu, lantaran dirinya berpikir bahwa Nasdem memang tengah menguasai Kejaksaa. Pasalnya, nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bisa besar karena berkiprah bersama Partai Nasdem.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby