Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi belum mau mengungkap siapa yang menyembunyikan Royani, salah satu saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya belum bisa menginformasikan siapa yang menyembunyikan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (16/5).

Penyidik KPK sendiri meyakini bahwa Royani memang sengaja disembunyikan. Pasalnya, dia adalah saksi yang diyakini mengetahui peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dalam kasus suap yang telah menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

“Ada dugaan seperti itu. Jadi ketika kami memanggil dua kali dan saksi tidak hadir memberikan keterangan, maka kami menduga saksi disembunyikan,” terang Yuyuk.

Yuyuk pun mengakui kalau penyidik sudah mengetahui keberadaan pria yang disebut-sebut sebagai ajudan dari Nurhadi itu. Pihaknya akan menempuh segala cara untuk memeriksa Royani.

“Jadi saat ini penyidik masih melakukan upaya-upaya lain agar bisa menghadirkan saksi tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus pengamanan perkara di PN Jakpus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK berhasil meringkus Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

OTT tersebut dilakukan setelah KPK menyakini kalau Edy Nasution telah menerima sejumlah uang dari Doddy. Hal itu pun terbukti dengan menyitaan uang senilai Rp50 juta dari tangan Edy Nasution.

Agus Rahardjo Cs menduga terdapat lebih dari satu perkara yang diamankan oleh Edy Nasution. Salah satu perkaranya adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco Lippo Motor lndonesia.

Dugaan pengamanan perkara PT Kymco Lippo ini coba dibuktikan dengan melakukan penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Nurhadi. Dalam penggeledahan itu KPK berhasil mensita dokumen sehubungan dengan perkara Lippo Grup dan juga mengamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar.(jek)

Artikel ini ditulis oleh: