Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengungkapkan indentitas pihak yang diduga memberikan sejumlah hadiah atau janji kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rohadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha beralasan bahwa hal itu masih dalam tahap penyidikan, sehingga bersifat eksklusif.

“Mengenai detilnya (siapa yang diduga memberikan gratifikasi) gak bisa disampaikan, karena proses penyidikannya masih berjalan,” jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada Rohadi selaku Panitera PN Jakpus. Namun saat pengumuman, tidak dijelaskan siapa pihak terduga pemberi gratifikasi itu.

Agus Rahardjo Cs hanya menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi ini terkait penanganan perkara, bisa pidana atau perdata di PN Jakpus, bahkan Mahkamah Agung (MA).

“Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, terkait dengan pengurusan perkara di MA,” papar Priharsa saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8).

Rohadi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, usai tertangkap tangan pada 15 Juni 2016 lalu. Dia ditengarai menerima uang sebesar Rp250 juta dari kakak pedangdut Saipul Jamil.

Namun, saat penangkapan KPK justru menemukan uang yang lebih dari Rp250 juta yakni Rp700 juta dari dalam mobil Rohadi. Menurut KPK uang ini terkait penanganan kasus lain, bukan Saipul.

“Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (22/7). (M Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid