Jakarta, Aktual.co — Meski sudah menyerahkan kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), namun saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses penyerahan berkas perkara kasus suap dan gratifikasi yang menjerat BG itu. 
“Kamis (5/3) tim penyidik (KPK) sudah bertemu membicarakan soal berkas perkaranya. Berkas dalam proses (penyerahan dari KPK ke Kejaksaan Agung),” kata Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada awak media, Jumat (6/3).
Menurut Johan, penyerahan berkas menyusul adanya kesepakatan dari tiga lembaga penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengusut kasus jenderal bintang tiga tersebut. “Gelar perkara itu soal pemaparan penyerahan berkasnya.”
Johan mengatakan, berdasarkan pasal 44 ayat 3 dan 4 Undang-undang KPK No 30 tahun 2002, KPK dapat melimpahkan kasus ke penyidik Kejaksaan Agung atau ke kepolisian. Tapi wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK. 
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan KPK tidak mungkin menghentikan penyidikan kasus BG. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 40 UU KPK yang menyatakan KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Namun di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK melalui sidang praperadilan. 
“Atas dasar itu KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. KPK akan menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kepada Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo. 
Dia berpendapat, KPK, Kejaksaan dan Polri sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan bersinergi dalam pengusutan kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu