Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan. Kedua tersangka, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, telah ditetapkan sejak Agustus 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan tidak selalu dilakukan segera setelah penetapan tersangka. Penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk prioritas penanganan perkara dan kesiapan administrasi.

“Kalau sudah ditetapkan itu nanti pasti ada saatnya,” ujar Asep saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia menambahkan, “Kadang-kadang kan itu hanya berhubungan masalah-masalah waktu.”

Menurut Asep, penyidik juga harus memprioritaskan beberapa perkara lain yang memerlukan upaya paksa lebih cepat. Ia menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Saya tidak bisa mengatakan dekat atau jauh. Semua kembali kepada independensi penyidik,” jelasnya.

Meski penahanan belum dilakukan, penyidikan terhadap Satori dan Heri Gunawan tetap berjalan. KPK terus memeriksa saksi dan menelusuri aliran dana untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR dari BI dan OJK, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.

Hingga awal 2026, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan saksi. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota DPR serta penggunaan dana CSR dari lembaga negara di sektor keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi