Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih melakukan diskusi terkait sikap KPK apakah memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI atau tidak.

“KPK masih terus lakukan pembahasan, dalam tahap finalisasi, tentu kami juga sudah undang sejumlah ahli. Kami lakukan diskusi terkait dengan keberadaan dan sikap apa yang dapat dilakukan oleh KPK secara hukum,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/6).

Febri menegaskan bahwa pihaknya sangat senang diawasi oleh berbagai pihak dari masyarakat atau pun mitra kerja KPK di DPR RI.

“KPK juga mematuhi aturan hukum yang berlaku, KPK mematuhi aturan hukum yang berlaku khususnya Undang-Undang tentang MD3 tersebut. Kami ingin pastikan apakah benar di Pasal 79 UU MD3 tersebut KPK tidak masuk dalam domain hak angket,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, KPK juga mempersoalkan terkait proses pengambilan keputusan terkait Hak Angket KPK tersebut.

“Proses pengambilan keputusan menurut kami masih banyak hal yang dipertanyakan di sana apalagi MKD saat ini sedang melakukan proses juga untuk melihat laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik dalam ketuk palu hak angket itu bisa dibuktikan atau tidak,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby