Menurut Febri, KPK juga ingin menyampaikan bahwa sesuai Pasal 201 Undang-Undang MD3 tersebut susunan hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi.

“Sehingga kalau sampai saat ini masih ada dua fraksi yang tidak kirimkan anggotanya di Pansus Hak Angket tersebut tentu ada pertanyaan yang serius tentang apakah Pansus Hak Angket di DPR tersebut sah atau tidak secara hukum,” ucap Febri.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK dalam pemilihan yang dilakukan di rapat perdana Pansus Angket KPK yang berlangsung tertutup pada Rabu.

“Telah terpilih Ketua Pansus Angket KPK Pak Agun Gunandjar dengan para Wakil Ketua Pansus yaitu Risa Mariska (FPDIP), Dossy Iskandar (Fraksi Hanura), dan Taufiqulhadi (Fraksi Nasdem),” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai memimpin Rapat Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara III di kompleks parlemen, Jakarta.

Agun mengapresiasi seluruh fraksi yang telah mempercayakan jabatan itu kepada dia dan tiga Wakil Ketua Pansus KPK untuk memimpin kerja Pansus sesuai Tata Tertib DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby