PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.

“Jadi itu berangkat dari pemahaman bahwa ada sikap yang khusus dari negara terhadap terpidana kasus korupsi, narkotika, terorisme sebagai sebuah kejahatan yang dipandang sangat serius. Itu yang pertama kali harus diperhatikan dan ditegakkan secara lurus tentu saja yang menegakkan ini adalah Kemenkumham dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan.”

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa ke depan perlu menjadi sikap bersama bagi penegak hukum, khususnya bagi hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di mana tentu saja pada proses persidangan untuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak dari narapidana.

“Salah satunya adalah pencabutan hak remisi atau pencabutan hak lain melalui putusan pengadilan sehingga wibawa dari putusan pengadilan yang sudah menjatuhkan hukuman maksimal itu memang benar-benar bisa dilaksanakan tanpa adanya diskresi-diskresi, tanpa adanya proses implementasi yang menimbulan perdebatan dari waktu ke waktu.”

Selain itu, kata dia, peran KPK sebagai penuntut umum juga akan kami bicarakan lebih lanjut apakah pencabutan hak remisi itu akan dimasukkan dalam tuntutan atau itu menjadi sebuah sikap atau kesepahaman bersama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu