KPK pun juga mempertanyakan soal Urip Tri Gunawan yang baru menjalani masa hukuman penjara sembilan tahun sudah diberikan pembebasan bersyarat.
“Bukan kah di Undang-Undang Pemasyarakatan misalnya diatur telah menjalani minimal 2/3 dari masa pidananya, nah apakah masa pidana yang dihitung itu 20 tahun atau setelah dipotong remisi atau potongan-potongan yang lain, tafsir ini perlu lebih dijelaskan karena kita bicara tentang akibatnya terhadap terpidana-terpidana kasus korupsi.”
Sebelumnya, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahu kurungan dalam kasus suap dan pemerasan perkara BLBI. Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (12/5) lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu












