Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan baru kasus dugaan rasuah proyek pengadaan KTP elektronik atau (E-KTP) di Kementrian Dalam Negeri 2011-2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu.
Hanya saja, Febri masih ‘tutup mulut’ mengenai identitas tersangka baru dalam kasus ini. “Benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11).
“Namun siapa, perannya apa saja, dan rincian lebih lanjut nanti akan kami sampaikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kita umumkan,” sambung dia.
Penyidikan baru kasus ini mencuat satelah sejumlah mantan anggota dan pimpinan Komisi II seperti Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, Teguh Juwarno dan Miryam S Haryani dipanggil dan diperiksa penyidik KPK, hari ini.
Para politikus ini mengaku diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus e-KTP. Febri mengakui pemeriksaan para saksi ini untuk penyidikan baru terkait kasus e-KTP.
“Di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya, karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Jadi sejak proses penyelidikan, sudah dikenal sebenarnya istilah alat bukti.”
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby