“Maka di UU KPK diatur, jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti tersebut, kemudian diproses lebih lanjut ke pimpinan, sampai akhirnya dapat ditingkatkan ke penyidikan, kalau bukti permulaan yang cukup itu sudah ada,” papar dia.
Sebelumnya beredar foto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto. SPDP yang dikeluarkan tanggal 3 November 2017 itu mencantumkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Dalam SPDP itu disebutkan telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Febri juga belum mengonfirmasi kebenaran SPDP tersebut. Ia hanya menyebut KPK telah menerbitkan Sprindik baru kasus e-KTP pada akhir Oktober lalu.
Sesuai putusan MK, tim penyidik kemudian menyampaikan SPDP kepada tersangka, pihak korban atau pihak pelapor terkait tindak pidana tersebut. Untuk itu, Febri mengaku tak mengetahui sumber dari SPDP yang beredar tersebut.
“Ketika ada SPDP dalam sebuah perkara keluar dari KPK hanya satu lembar kita terbitkan tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut. Yang bisa saya sampaikan seperti tadi prosedur terkait sumber dari mana tentu saja kami tidak tahu,” demikian Febri.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby