‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya peran PT Indosat Tbk dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) tahun anggaran 2011-2012, yang diduga berujung korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, peran Indosat dalam proyek tersebut adalah sebagai subkontraktor dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

“Indosat, nggak kontrak langsung, dapat dari konsorisum PNRI, tanggung jawab penyediaan jaringan,” jelas Priharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Dari informasi yang dihimpun, selain penyedia jaringan, Indosat juga berperan sebagai penyedia chip yang digunakan untuk basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas.

Untuk mengkonfirmasi peran dan dugaan korupsi dalam proyek e-KTP, KPK pun telah meminta keterangan Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat, Leonardus Salim.

Terkait proyek tersebut, PNRI sendiri memenangkan tender dengan penawaran harga Rp5,8 triliun. Para pesaingnya mengajukan penawaran antara Rp4,7 triliun – Rp4,9 triliun yaitu konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo.

Selain Indosat, dalam proyek e-KTP juga terdapat keterlibatan PT Pos Indonesia. Perusahaan milik negara itu bekerja sebagai jasa pengiriman logistik. Diantaranya, logistik yang harus dikirim PT Pos adalah finger print, scanner, perangkat komputer, UPS, dan kamera digital.

“PT Pos diperiksa karena ada kontrak sebagai jasa pengriman, tanggungjawab pengriman logistik ke seluruh Indonesia, finger print dan scanner,” beber Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendag tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Lima perusahaan itu yakni, PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT Sandipala Arthaputra yang mengerjakan porsi pencetakan.

KPK sendiri sudah menghitung kerugian negara terkait proyek tersebut. Ditenggarai negera dirugikan sekitar Rp1,12 triliun dari proyek itu. Kerugian negara itu terjadi karena ada beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby