Jakarta, Aktual.com – Kabar mengenai permintaan Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut status pencegahannya, ternyata benar.
“Bahwa benar ada permintaan dari yang bersangkutan (Aguan),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).
Meski demikian, ditegaskan Priharsa, permintaan itu langsung dimentahkan oleh pimpinan lembaga antirasuah. “Tapi ditolak oleh pimpinan KPK,” tegasnya.(Baca juga: KPK Tegaskan Status Cegah Aguan Masih Berlaku).
Seperti diwartakan sebelumnya, Aguan dikabarkan meminta pihak KPK untuk mencabut status cegah bepergian ke luar negeri. Bos properti itu sedianya dilarang ke luar Indonesia selama 6 bulan sejak 1 April 2016 sampai 1 Oktober 2016. (Baca: Aguan Minta KPK Cabut Status Cegah ke Luar Negeri).
Beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Semua fakta-fakta sedang dipelajari dengan seksama oleh penyidik. Pengembangannya itu belum bisa kami kemukakan di media,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, di gedung KPK, Kamis (11/8).
Penelusuran ini dilakukan lantaran adanya beberapa data dan informasi yang merujuk pada keterlibatan Aguan. KPK pun telah mengantongi beberapa petunjuk semisal keterangan Direktur PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono yang menyebut adanya kesepakatan Rp50 miliar antara Aguan dan DPRD DKI. (Baca: KPK ‘Masih’ Dalami Dugaan Keterlibatan Aguan di Kasus Reklamasi).
Selanjutnya ada juga sadapan pembicaraan terkait order Pasal dalam Raperda reklamasi pantai utara Jakarta antara Aguan, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik. (Baca juga: KPK Janji Dalami Kesepakatan Rp50 M Antara Aguan dan Pimpinan DPRD DKI Jakarta).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby