Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mensita mobil milik mantan wakil ketua DPRD Riau, T Rusli Ahmad. Mobil Toyota Camry itu disita, usai Rusli menjalani pemeriksaan di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Jumat (7/8).
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, penyitaan mobil itu merupakan bagian dari penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun (AM).
“Betul, memang dilakukan penyitaan pada saat itu. Iya, kasus AM. Karena mobil tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” beber Priharsa, kepada Aktual.com, Selasa (11/8).
Adapun kasus terkait dengan Annas yang masih disidik oleh lembaga antirasuah, yakni dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tambahan (RAPBDTA) tahun 2015, milik Pemerintah Provinsi Riau.
“Masih (dalam tahap penyidikan). Itu kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Yang APBD 2014-2015,” jelas Priharsa.
Sehubungan dengan kasus suap RAPBD dan RAPBDTA Provinsi Riau, penyidik KPK pun telah memeriksa enam legislator DPRD Riau periode 2009-2015. Keenamnya adalah Syamsuri Latief, Sumiyanti, Mahdinur, Noviwaldy Jusman, Masyur, dan T. Rusli Ahmad.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2015 KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan Pemprov Riau tahun anggaran 2014. Selain Annas, KPK juga menetapkan A. Kirjauhari sebagai tersangka.
Annas diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBDTA 2015.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Kirjauhari selaku anggota DPRD yang diduga menerima uang suap itu.
Atas dugaan tersebut, Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.
Sedangkan Annas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian suap.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby