Jakarta, Aktual.co — Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP membenarkan bahwa pihaknya belum pernah mengirimkan surat kepada Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Johan berdalih, jika hal itu bukan hanya dilakukan terhadap BG. Seluruh pihak yang pernah disangkakan oleh KPK juga diberlakukan serupa.
“Nanti status itu (tersangka) akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan,” terang Johan Budi saat dikontak, Jumat (30/1).
Dia menegaskan, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan oleh BG untuk tidak memenuhi undangan pemanggilan KPK. 
Sebelumnya, kuasa hukum BG, Razman Nasution mengatakan bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan lembaga pimpinan Abraham Samad itu terhadap BG.
“Praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan. Nanti kalau sudah ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan,” pungkasnya.
KPK rencananya akan memeriksa BG pada hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. BG diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan BG berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby