Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa jajaran petinggi PT. Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBIG) dan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), terkait kasus dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan tepatnya pemeriksaan tersebut.
“Siapa yang akan diperiksa dan kapan pemeriksaan akan dilakukan nanti akan diinformasikan,” ujar dia, ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/5).
Seperti diketahui dalam pengembangan kasus yang telah menyeret Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Tower Bersama, di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta dan Protelindo, salah satu unit usaha Grup Djarum yang berada di Menara BCA Lt. 43, 53, dan 55, Jl. M. H. Thamrin 1, Jakarta.
Pada penggeledahan kali ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dan percakapan komunikasi lewat email.
“Komunikasi Emailnya apa tentu tidak bisa disampaikan ya karena itu menjadi domain teknis di penyidikan. Jadi yang bisa kita klarifikasi adalah yang kita sita dokumen dan beberapa komunikasi via email tentu saja kita akan lihat nanti komunikasi via email itu konteksnya dalam proses perizinan Apakah ada hal hal yang menyimpang disana atau tidak,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyeret Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya, sebagai pihak yang melakukan suap kepada Bupati Mojokerto.
Peluang memeriksa para petinggi dua perusahaan tersebut terbuka lebar menyusul telah disitanya barang bukti yang telah diamankan tim penyidik KPK. Lembaga antikorupsi pun memastikan bakal terus mengembangkan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Jika dibutuhkan tentu kita akan melakukan proses pemeriksaan ya untuk klarifikasi bukti,” tandas Febri.
Selain kasus suap, Mustafa juga dijerat jadi tersangka dengan sangkaan lain. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar. Dalam kasus gratifikasi, Mustofa bersama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto periode 2010-2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby