Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo akan segera mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemeriksaan terhadap internal kedeputian penyidik. Kegiatan ini untuk menguak dugaan pertemuan penyidik dengan Komisi III yang membahas soal kasus e-KTP.

Proses pemeriksaan ini nantinya berada di bawah kewenangan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Awal prosesnya, yakni pemeriksaan keabsahan informasi yang diterima.

“Nah karena itu terkait dengan internal KPK, meskipun itu bisa jadi tidak benar, atau bisa jadi juga benar. Maka proses pemeriksaan internal akan kita lakukan untuk memastikan dan klarifikasi sejauh mana validitas informasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (15/8).

Febri coba meyakinkan, pemeriksaan internal terhadap penyidik bukan barang baru di KPK, karena kegiatan serupa pernah juga dilakukan terhadao Novel Baswedan. Meski begitu, dia mengimbau agar publik bisa mengerti kalau proses pemeriksaan ini tidak bisa digelar dengan sekejap.

“KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan kami cukup yakin dengan proses pemeriksaan yang kita lakukan. Kita tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan prinsip independensi seperti yang diatur UU Nomor 30 Tahun 2002.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu