Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa pemberian keterangan palsu terkait penanganan perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan di Gedung KPM tertanggal 1 Desember 2016.

Video tersebut menampilkan proses pemeriksaan Miryam dengan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Kepada Novel dan Damanik, Miryam mengaku mendapat informasi bahwa ada tujuh penyidik KPK yang bertemu dengan anggota DPR. Pertemuan tersebut membahas soal upaya ‘pengamanan’ kasus e-KTP.

Miryam mengisyaratkan kepada Novel soal sosok penyidiknya dengan secarik surat panggilan pemeriksaan untuknya. Seketika itu, sebagaimana terpampang dalam video, Novel menyebut kata direktur.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu