Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji berharap, Mahkamah Agung segera memberikan solusi terkait keabsahan penyelidik dan penyidik independen.
Dia mengatakan, jika MA tidak segera meluruskan putusan praperdilan Hadi Poernomo (HP), akan berdampak luas terhadap proses penanganan kasus pidana diberbagai aspek, seperti pajak dan imigrasi.
“Kami sangat apresiasi kalau MA dapat memberi solusi atas dampak luas putusan HP, khususnya terhadap semua kejahatan yang penyelidiknya non-Polri, seperti juga kasus pidana pajak, kehutanan, imigrasi, perikanan, Pasar modal dan lain-lain,” papar Indriyanto, saat berbincang dengan wartawan, Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Indriyanto, hanya MA yang punya kewenangan untuk mengubah putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi ketika memutuskan bahwa penyelidik independen KPK tidak sah mengusut kasus Hadi.
“MA dapat melakukan ini, seperti halnya saat putusan MK yang membenarkan PK dapat diajukan berulangkali. Maka MA membatasinya hanya satu kali saja. Ketentuan regulasi yang sudah tegas tidak untuk ditafsirkan sehingga tidak bermakna lebih (overbodig),” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Hakim Haswandi memutuskan bahwa KPK tidak diperbolehkan mengangkat penyelidik dari luar institusi Polri. Hal itu membuat penyelidikan kasus Hadi Poernomo terkait keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) dianggap tidak sah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby