Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri ESDM, Jero Wacik. Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi, karena ingin fokus menyelesaikan semua perkara yang masih menjadi ‘pekerjaan rumah’.
“Putusan nanti (praperadilan Jero Wacik) mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama peradilan,” kata anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang di Jakarta, Selasa (28/4).
Dia menyebut, jika pengadilan bisa menghentikan gugatan praperadilan Jero Wacik maka drama yang dibuat para tersangka akan berakhir. “Selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi.”
Namun demikian, jika hakim yang memimpin sidang akan memenangkan sidang praperadilan  Jero Wacik, maka dia lepas dari status pesakitan KPK.
“Ya optimis. Sebelas dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan.”
Dia ingin semua tersangka berkaca pada sidang praperadilan yang digugurkan oleh pengadilan. Sehingga nantinya, para tersangka tidak lagi berlindung di balik praperadilan untuk menghambat proses perampungan kasus yang dilakukan penyidik.
“Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan. Karena pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu