Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berharap para saksi A De Charge (saksi meringankan) yang diajukan tersangka Ketua DPR Setya Novanto agar memberi keterangan soal kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Ya terserah dia (para saksi) saja mau bicara apa, tapi kan kita maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case itu aja,” ujar di kantornya, Jakarta, Senin (27/11).

Ia mengatakan, Novanto yang kini berstatus tersangka korupsi e-KTP memiliki hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan sesuai dengan KUHP. Nantinya, sambung Saut, tinggal peny‎idik yang akan mengkonfirmasi pandangan para saksi terkait keterlibatan Novanto dalam tersebut.

“Setiap orang (saksi) bisa memberikan keterangan membantu yang bersangkutan (Novanto), kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK‎,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan terdapat sembilan saksi dan dua ahli yang akan dihadirkan KPK untuk memberikan penjelasan pada hari ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid