“Lebih signifikan Setya Novanto kami duga dibanding tiga terdakwa sebelumnya. Oleh karena itu kami harap nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal tetap sekali lagi penjatuhan vonis adalah kewenangan dari hakim tentu tidak tepat kalau KPK bicara terlalu jauh soal itu,” tuturnya.
Menurut Febri, selama proses persidangan mantan Ketua DPR RI itu tidak memberikan keterangan yang signifikan sehingga itu juga menjadi salah satu penyebab pengajuan Novanto untuk menjadi “justice collaborator” (JC) juga ditolak.
“JC kami tolak, itu cukup tegas karena memang kami pandang Setya Novanto tidak memberikan keterangan cukup signifikan kalau itu dipahami sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif untuk membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Jadi, kami menilai syarat itu tidak terpenuhi sehingga JC-nya kami tolak,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Febri, peran pihak lain dalam perkara KTP-e yang ingin dibuka oleh Setya Novanto juga tidak signifikan.
“Peran pihak lain yang ingin dibuka pun juga tidak signifikan, misalnya hanya menyebutkan nama tetapi justru itu bisa dipahami bahwa untuk mengatakan bahwa dirinya sendiri tidak menerima,” ungkap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid