Jakarta, Aktual.com – KPK tetap membuka kemungkinan memeriksa petinggi Lippo Grup terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sampai saat ini, penyidik masih menelusuri dugaan keterkaitan Lippo grup dengan kasus yang telah menjerat Panitera PN Jakpus Edy Nasution.
“Nanti kalau ada mengarah dugaan itu akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidik,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (18/5).
Diakui dia, dibutuhkan kecermatan untuk bisa memanggil petinggi Lippo Grup. Alasan itu jadi penyebab hingga kini surat panggilan pemeriksaan belum juga dilayangkan. “Kita lihat dulu dari perkembangan,” ucap dia.
Meski demikian, sudah ada beberapa mantan ‘orang’ Lippo Grup yang dipanggil sehubungan dengan kasus suap Edy Nasution. Contohnya, Suhendra Atmadja, bekas Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities.
Bahkan KPK juga mencegah eks petinggi di Lippo Grup Eddy Sindoro, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan lantaran KPK melihat adanya dugaan keterlibatan Eddy Sindoro dalam kasus suap ini.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Chairperson Paramount Enterprise International itu, pernah tercatat dalam beberapa jabatan tinggi di perusahaan Lippo Grup.
Eddy Sindoro pernah menduduki jabatan Marketing Group Head PT Bank Lippo Tbk, Konsultan Presiden Direktur PT Lippo Bank Tbk, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Presiden Direktur PT Bank Lippo Tbk, Presiden Direktur PT Lippo E-Net Tbk, Presiden Direktur PT Siloam Health Care Tbk serta Komisaris PT Matahari Putra Prima Tbk dan Lippo Karawaci.
Pihak KPK telah membenarkan bahwa salah satu perkara yang terindikasi suap dalam pengurusan perkaranya adalah terkait Kymco Lippo Motor lndonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kymco Lippo sempat dimohon pailit oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit tersebut kemudian dikabulkan PN Jakpus, bahkan hingga tingkat PK.
Kymco lalu diharuskan membayar terhadap pihak penggugat pailit dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, Kymco kemudian mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tidak perlu dipailitkan.
Artikel ini ditulis oleh: