Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memperpanjang masa pelaporan harta kekayaan para calon kepala daerah, dalam Pilkada serantak pada 9 Desember 2015 mendatang. Hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memperpanjang masa pendaftaran hingga 11 Agustus mendatang.
“Seiring keputusan KPU tentang perpanjangan waktu pendaftaran di beberapa daerah, maka KPK juga memperpanjang jangka waktu penerimaan LHKPN khusus untuk bakal calon dari daerah tersebut,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menerima 1.674 Laporan Harta Kekayaan (LHK) dari para bakal calon Kepala Daerah. Jumlah itu merupakan perhitungan sementara sejak penyerahannya dibuka pada 22 Juli sampai 7 Agustus 2015.
“KPK telah menerima 1674 laporan kekayan dari bakal calon kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.” beber Priharsa.
Setelah dikumpulkan, lembaga antirasuah akan melakukan klarifikasi terhadap laporan tersebut, dan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum, sebagai penyelenggara Pilkada. “Laporan yang telah diklarifikasi nanti akan kami serahkan ke KPU,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak Desember 2015. Hal itu dilakukan lantaran, banyak daerah yang hanya mempunyai satu pasangan kandidat.
Menurut rilis KPU, terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, antara lain ialah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), dan Kota Surabaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby