Jakarta, Aktual.com — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, mengisyaratkan jika pihaknya bakal memanggil paksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dia mengatakan, pejemputan paksa itu bisa saja dilakukan jikalau politikus PKS itu, urung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK yang kedua.

“Kami akan memanggil ulang. Tapi kalau tidak hadir lagi, kami akan ‘menghadapkan’ beliau (Gatot), kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan,” papar Indriyanto, saar dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Penyidik KPK sudah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Gatot pada hari ini. Namun demikian, Gubernur Sumut itu tak mau memenuhi panggilan tersebut.

Menurut kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution, kliennya tidak hadir karena alasan administrasi. Dia berdalih, panggilan pemeriksaan harus dilakukan dengan mengirimkan surat resmi.

“(Gatot) nggak akan datang. Dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Kita pake prosedur lah,” tegas Razman, di gedung KPK, Kamis (23/7).

Pihak lembaga antirasuah pun sudah menanggapi alasan tersebut. Menurut Indriyanto, sikap tersebut justru menunjukan jika Gatot tidak kooperatif.

Pasalnya, dalam pemeriksaan pada Rabu (22/7) di gedung KPK, dia sudah diberitahu dan menyutujui adanya pemeriksaan lanjutan pada hari ini.

“Beliau (Gatot) sudah diberitahukan langsung saat pemeriksaan dan sudah ada kesediaan langsung dari beliau saat itu. Kami harapkan ada kerja sama yang baik untuk mempercepat proses hukum ini,” tegas Indriyanto, saat dikonfirmasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby