Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
“Tadi sebagian dalil atau bukti yg kami bacakan sudah jelas, runut, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Berdasarkan penjelasan, kami berkeyakinan bahwa dalil-dalil dalam penetapan pemohon sebagai tersangka sudah memenuhi syarat dan bukti cukup,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
Dalam jawaban KPK itu, KPK menjelaskan bagaimana runut kronologis peran dari Setya Novanto jauh sebelum proyek itu dilaksanakan yaitu tahun 2010, 2011, dan 2012 bahkan pasca ditetapkannya proyek itu sebagai bagian dari proyek multiyears.
“Kami juga sudah menjelaskan jumlah uang atau kerugian yang sudah ditetapkan BPKP dalam proyek KTP-e ini,” ucap Setiadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid