Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), terkait kasus korupsi di Kementerian tersebut pada tahun 2012.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, memberi petunjuk bahwa ada persiapan penting besok, Selasa, 5 September 2023, tanpa memberikan detail lebih lanjut.
Ali menekankan “Pentingnya patuh terhadap panggilan KPK, dan harapan bahwa mereka yang dipanggil akan hadir sesuai dengan surat panggilan yang telah diberikan.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, “Semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Muhaimin Iskandar, akan diperiksa untuk menghindari saling tuduh-menuduh dan untuk mendapatkan informasi yang akurat.”
KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan sesuai dengan tahun kejadian kasus, yaitu tahun 2012, dan menyelidiki bukti-bukti yang relevan.
Dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada masa kepemimpinan Cak Imin terungkap saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 18 Agustus 2023 di Kantor Kementerian tersebut dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat. Identitas tersangka dalam kasus ini masih dirahasiakan, dan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan