Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset-aset milik mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi. Penelusuran ini dilakukan karena penyidik KPK menduga harta-harta tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Penyidik akan mendalami aset-aset R lewat pemeriksaan. Aset-aset yang bersangkutan ditelusuri dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/7).
Nantinya, bukan tidak mungkin KPK menjerat Rohadi dengan tindak Pasal tentang Pencucian Uang. “Tergantung pada bukti yang ditemukan oleh penyidik nantinya,” jelas Yuyuk.
Berdasark informasi yang dihimpun, penyidik KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rohadi. Lembaga antirasuah disebut telah memiliki bukti perbuatan tersebut.
Rohadi selaku Panitera memang memiliki aset yang dinilai tidak wajar. Dia memiliki Rumah Sakit, komplek perumahan, bahkan hingga 4 kapal cepat (speed boat).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby