Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Febri, KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan kepada saksi wajib memberikan tempat kediaman sementara kepada saksi yang dilindungi.
Ia pun merasa heran jika ada yang mengatakan “safe house” tidak ada dasar hukum apalagi menyebutnya sebagai “rumah sekap” hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, yaitu saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.
“Yang bahkan sudah KPK sendiri sudah menghentikan perlindungan terhadap yang bersangkutan karena tidak konsisten dan tidak koperatif saat menjadi saksi sebelumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa KPK mempertanyakan terkait motivasi anggota Pansus yang akan mengunjungi “safe house” itu.
“Nanti kami lihat hasilnya seperti apa karena sepertinya ada pihak-pihak yang sangat bersemangat ke rumah tersebut meskipun DPR sebenarnya sedang reses saat ini. Apa motivasinya kami tidak tahu,” kata dia.
Febri menjelaskanya bahwa Niko adalah saksi yg dulu minta perlindungan KPK karena ada tekanan dan intimidasi terhadap yang bersangkutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby