Jakarta, Aktual.co — Anggota DPD RI Pasek Suardika mengatakan, bila KPK menahan tersangka kasus gratifikasi, Komjen Pol Budi Gunawan, maka praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
Mabes Polri telah melakukan langkah hukum dengan mempraperadilkan KPK ke Pengadilan karena penetapan BG cacat hukum dan tidak melalui prosedur yang tepat serta melanggar UU KPK sendiri.
“KPK akan berusaha kerja keras segera menuntaskan kasusnya sebelum putusan sidang praperadilan sehingga gugatan itu gugur oleh daluwarsa,” kata Pasek di Jakarta, Rabu (21/1).
Ada dua strategi untuk praperadilan ini. Pertama untuk membuktikan adanya kesalahan prosedur dari penyidik KPK dan juga untuk mempercepat kasusnya ke pengadilan.
“Sebab praperadilan akan gugur kalau kasus sudah dilimpahkan. Upaya praperadilan upaya yang sehat secara hukum karena memang disana ruangnya,” kata dia.
Praperadilan yang dilakukan, imbuhnya, untuk membidik soal status tersangka BG tanpa ada pemeriksaan alat bukti dan saksi terlebih dahulu.
“Apalagi ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Padahal dalam OTT saja KPK masih periksa dulu 1×24 jam, baru jadi tersangka,” sebutnya.
Kedua, soal keabsahan komisioner KPK yang jumlahnya 4 orang sehingga tidak sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mengadakan jumlah limit aktif lima orang. Bukan dengan kalimat sebanyak-banyaknya lima orang. Sehingga jumlah itu harus dipenuhi utuh,” tambah dia.
Di sisi lain, Pra peradilan yang dilakukan Polri adalah mempermasalahkan mekanisme supervisi, koordinasi dan pengambilalihan perkara antar lembaga yang diatur juga dalam UU KPK serta MOU KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh: