Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan besaran bantuan keuangan bagi partai politik (parpol) ditentukan oleh pemerintah meskipun KPK merekomendasikan agar pendanaan parpol memang dibantu pemerintah.

“Kajian kami, hampir semua negara di dunia memberi subsdidi pada parpol, besarnya berapa itu biar pemerintah nanti. Kajian itu sudah disampaikan di BPK agar parpol menerima dana,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/10).

Agus menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Dana itu bila disalahgunakan, menurut Agus juga dapat diusut.

“Nanti kan pendanaan akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kalau ada nanti penyimpangan, itu (kewenangan) BPK,” tambah Agus.

Sedangkan Wiranto mengatakan bahwa bantuan dana kepada parpol memang dibutuhkan karena besarnya kegiatan parpol.

“Karena parpol organisasi yang sangat luas di Indonesia, untuk menggerakkan orgnisasi itu kan butuh dana. Kalau dana tidak ada, tentunya akan banyak meminta iuran anggota, lalu iuran anggota dari mana? Tentu Mereka mencari-cari dana yang bisa digerus, kalau kemudian setan lewat bisa digerus dana dari negara. Tapi kalau biaya itu sudah cukup, otomatis kan tidak ada lagi keinginan yang tidak penting. Ada satu bantuan yang resmi,” kata Wiranto.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi II DPR mendorong agar bantuan parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan, misalnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Usulan kenaikan mencapai 50 kali lipat dari yang tadinya hanya senilai Rp108 per suara yang didapat parpol.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2015, Dewan Pimpinan Partai (DPP) dapat menghabiskan dana sebesar Rp 20-30 miliar.

“Sedangkan total dana yang dikeluarkan partai tingkat nasional hingga daerah mencapai rata-rata Rp150-250 Miliar setiap tahunnya.

Dana bantuan itu dapat digunakan untuk pendidikan politik karena parpol bisa melakukan kegiatan disamping kegiatan internalnya.

Pemerintah pun baru saja melunasi hutang bantuan kepada Golkar dan PPP karena selama dua tahun kedua partai itu menghadapi masalah internal sehingga bantuan itu tertahan di kas negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid