Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan adanya indikasi pemberian uang ke sejumlah pejabat di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).
Aliran uang ini terkait dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran agen dalam lelang penutupan ansuransi ‘oil and gas’ pada 2009, serta jasa asuransi dan aset proyek pada 2012 di BP Migas, yang diikuit oleh Jasindo.
Dijelaskan Febri, uang tersebut merupakan bagian ‘fee’ sebesar Rp 15 miliar yang diberikan Jasindo kepada dua agen yang ditunjuk untuk mengikuti lelang di BP Migas.
“Diduga komisi atau ‘fee’ yang diterima kedua agen tersebut, kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo,” ujar Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Meski begitu, Febri belum mau berbicara jujur ketika ditanya apakah pejabat Jasindo yang dimaksud merupakan jajaran direksi saat Budi Tjahjono menjabat sebagai Direktur Utama Jasindo.
Tapi kata dia, pihaknya sedang mendalami apakah pejabat Jasindo yang dimaksud merupakan jajaran direksi.
“Indikasi aliran dana setelah komisi dibayar pada dua agen ini pada sejumlah pejabat di PT Jasindo. Itu yang kita temukan saat ini, dan sedang kita dalami,” terangnya.
KPK diketahui menetapkan Dirut PT Jasindo 2011-2016, Budi Tjahjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penunjukan dan pembayaran dua agen dalam lelang penutupan ansuransi ‘oil and gas’, serta jasa asuransi dan aset proyek di BP Migas, yang diikuti Jasindo.
Saat Budi menjabat sebagai Dirut, ada empat direktur yang menemaninya di jajaran direksi, yakni Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin yang menjadi Direktur Teknik dan Luar Negeri.
Kemudian Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel. Dan menariknya, ada nama Solihah yang kala itu menjadi Direktur Keuangan dan Investasi. Solihah sendiri sekarang memegang mandat tertinggi di Jasindo yakni sebagai Dirut.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: