Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami pihak-pihak yang menekan, Miryam S Haryani sehingga dia mencabut Berita Acara Pemeriksaan dalam kasus korupsi e-KTP.

Mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani usai menjadi saksi sidang korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Munzir
Mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani usai menjadi saksi sidang korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Munzir

Pendalaman juga dilalui dengan memeriksa CCTV di kantor pengacara Elza Syarief. Diketahui Politikus Partai Hanura tersebut telah ditetapkan senagai tersangka oleh KPK, karena memberikan keterangan tidak benar pada sidang lanjutan tersangka Irman dan Sugiharto. Miryam mengaku dua kali mengunjungi Elza Syarief untuk konsultasi pencabutan BAP.

“Kami sudah cek CCTV, setelah dilihat lebih lanjut ternyata tidak dibutuhkan penyitaan. Hasil dari CCTV kami analisa dengan pemeriksaan pada Elza. Disana didapatkan banyak peristiwa penting soal kedatangan MSH untuk konsultasi dan mengaku tertekan,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Senin (10/4).

Febri menambahkan, KPK akan memeriksa saksi lainnya untuk tersangka Miryam dan tidak menutup kemungkinan KPK akan membidik mereka yang menekan atau mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP-nya. Jika bukti telah kuat dengan pasal menghalangi atau merintangi penyidikan. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu