Jakarta, Aktual.co —Salah satu perusahaan yang diduga menikmati uang hasil korupsi dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yakni PT Exartech Technologi, dianggap dapat terjerat kejahatan korporasi.
Pendapat itu disampaikan ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih.
Kata dia, jangankan korporasi yang sudah berkekuatan hukum, sebuah perusahaan tidak berizin namun menikmati uang hasil korupsi pun bisa dipidanakan.
“Korporasi termasuk subyek hukum, bahkan tidak harus berbadan hukum. Tidak berbadan hukum pun bisa, ada yang melakukan kegiatan suatu usaha, kebetulan dia juga melakukan kejahatan, dia bisa kena ‘corporate crimes’,” papar Yenti, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Terlebih, pihak KPK sebagai lembaga yang menangani, sudah mengantongi bukti-bukti bahwasanya perusahaan tersebut mengalirkan uang korupsi Nazaruddin.
“Kan disebutkan, ada Garuda, (mandiri), dalami dong, itu ada. Kalau ada aliran dana, itu harus dilihat penegak hukum berarti ada TPPU sekaligus,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Exartech Technologi diduga kuat menjadi tempat pencucian uang korupsi. Hal itu dibuktikan adanya bukti pembelian saham milik PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,85 miliar.
Adapun perusahaan tersebut tercatat pernah membeli saham PT Garuda yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Artikel ini ditulis oleh: