Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya bisa ikut mengusut kasus dugaan korupsi dalam pembelian kondesat bagian negara, SKK Migas melalui PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).
Pengusutan kasus itu, dengan menjalin kerjasam dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
“Sebagai fungsi ‘trigger’ bisa saja dilakukan (kerja sama),” ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (12/5).
Hal senada juga diungkapkan oleh pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Dia mengatakan, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan koordinasi secara terintegrasi antara KPK dan Polri.
Lebih jauh disampaikan Indriyanto, jikalau kerjasama itu terealisasi, kemungkinan besar kedua belah pihak tidak akan mempublikasikannya terlebih dahulu.
“Hal-hal yang konfidensial tidak untuk publikasi karena dikuatirkan akan mengganggu proses penyidikan, misalnya saksi atau tersangka akan berupaya menghilangkan atau menyembunyikan atau dengan cara lain yang mempengaruhi eksistensi alat bukti,” katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) mengakui, kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT TPPI dengan BP Migas yang diduga merugikan negara lebih dari Rp2 triliun itu juga masuk ke ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, Buwas melanjutkan, penanganan kasus yang kini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim itu akan dikoordinasikan dengan KPK.
“Tetapi kalau sudah ditangani KPK dan masuk penyidikan, ya akan kami serahkan. Kami berkoordinasi, tanya apa yang jadi hambatan (di KPK), [mengapa kasusnya] enggak berlanjut. Untuk jadi pembelajaran,” terang Buwas.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi PT TPPI ini sebelumnya pernah dilaporkan ke KPK. Namun, entah kenapa justru pihak Bareskrim Mabes Polri yang lebih dulu mengusut kasus itu.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah mengantongi tiga nama tersangka, yakni DH, HW dan RP.(Baca: Ini Dosa SKK Migas di Penjualan Kondensat Lewat TPPI Versi BPK)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















