Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengawasi dugaan korupsi pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Strategis Kawasan Pantai Utara (pantura) Jakarta yang tengah digodok DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

“Kalau program pemda (pemerintah daerah), berarti KPK bisa masuk, karena pakai APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” ujar mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, kepada Aktual.com, Senin (8/2).

Abdullah menambahkan, korupsi tersebut tergolong korupsi politik (political corruption). Dia mencontohkan dengan kasus sebelumnya, yakni hilangnya pasal tentang tembakau pada UU Kesehatan.

“Jadi, korupsi politik itu dilakukan melalui penyusunan UU, peraturan, dan kebijakan,” jelasnya.

Adapun imbalan yang diterima oleh oknum dewan ataupun pemda yang membahas berupa gratifikasi.

“Dia terima mobil, terima rumah, atau apa saja,” pungkas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

Artikel ini ditulis oleh: