Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar dan memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.
“Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan ‘asset recovery’, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT Nindya Karya dengan nilai sekitar Rp44 miliar dan kemudian memindahkannya ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (14/4).
KPK mengumumkan satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Nindya Karya dan satu perusahaan swasta, PT Tuah Sejati, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Jumat (13/4).
Sedangkan terhadap PT Tuah Sejati dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset dengan perkiraan nilai Rp20 miliar, yaitu satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh dan satu unit SPBE di Meulaboh.
“Untuk memenuhi kekurangan dari dugaan penerimaan PT Tuah Sejati, KPK terus lakukan penelusuran aset terkait,” ungkap Febri.
Hingga hari ini, kata dia, sekurangnya 128 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kedua perusahaan tersebut.
Unsur saksinya meliputi PNS, pensiunan dan pejabat di lingkungan Pemda Sabang, staf pada Dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Aceh, staf, mantan staf dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), staf dan pejabat atau pengurus PT Tuah Sejati, staf, Kepala Departemen Keuangan dan pejabat atau pengurus PT Nindya Karya dan Direktur Utama PT Kemenangan.
Selanjutnya, Direktur Perencanaan PT Trapenca Pugaraya, Direktur Utama PT Cipta Puga, Direktur PT Reka Multi Dimensi Karyawan PT BCP, Presiden Direktur PT VSL Indonesia, Direktur CV Total Design Engineering, Pegawai PT Swarna Baja Pacific, Direktur PT Adhimix Precast Indonesia dan unsur swasta lainnya.
Kedua perusahaan itu diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar di Sabang, Aceh, pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Proyek ini dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 dengan nilai sekitar Rp793 miliar.
Rinciannya adalah pada 2004 senilai Rp7 miliar (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar), pada 2006 senilai Rp8 miliar, pada 2007 senilai Rp24 miliar, pada 2008 senilai Rp124 miliar, pada 2009 senilai Rp164 miliar, pada 2010 senilai 180 miliar dan pada 2011 senilai Rp285 miliar.
“Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4).
“Dua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses,” ungkap Laode.
Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara penunjukan langsung, Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan dan rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up).
Pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin Amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.
“Diduga laba yang diterima PT NK dan PT TS dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar, yaitu PT NK sekitar Rp44,68 miliar dan PT TS sekitar Rp49,9 miliar,” ungkap Laode.
Terhadap PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka