Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Presiden Boedino tengah menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pemeriksaan hari ini merupakan permintaan sendiri dari Boediono lantaran pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan KPK, mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut berhalangan untuk hadir.
“Untuk efektifitas penyidikan, maka dilakukan pemeriksaan hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (28/12).
Boedino sendiri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengkonfirmasi jika pemeriksaan Boediono selaku mantan Menteri Keuangan era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, sekaligus anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI pada kurun waktu 2004 silam.
Pada kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.
Boediono sendiri tercatat pernah menjadi anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI.
Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby