Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono jalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Boedino diperiksa diperiksa dalam kapasitas mantan Menteri Keuangan ketika era pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi, Kamis (28/12)

“Saksi sewaktu beliau menjadi Menkeu (Menteri Keuangan), saat peristiwa itu terjadi,” ujar Agus.

Pada kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun. Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

Boediono sendiri tercatat pernah menjadi anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI.

Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby