Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Anak Buah M Nazaruddin, Yulianis mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan KPK telah menyita harta kekayaan mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat sebesar Rp550 miliar adalah bohong.

“Pada kenyataannya aset itu tidak mencapai Rp550 miliar. Aset itu masih dalam penguasaan Nazaruddin,” kata Yulianis dalam RDPU dengan Pansus angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/7).

Dipaparkan mantan wakil direktur keuangan Group Permai itu, sebagian aset dari suami Neneng Sri Wahyuni ada yang diagunkan ke bank. Kemudian sebagian berpindah tangan dan sebagian lagi disewakan kepada pihak ketiga.

“Kami tidak pernah dikasih lihat berkas sita dan blokir (aset Nazar dari KPK),” ujar Yulianis.

Masih dikatakan dia kepemilikan tower Permai Group yang semula atas nama adik Nazaruddin bernama Mujahidin Nurhasyim. Kemudian berubah menjadi PT Rajawali Kencana Abadi. Dia juga mencontohkan kepemilikan tanah di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan yang juga berubah.

“Awalnya atas nama Mujahidin Nurhasyim, berubah menjadi Michael. Itu temannya Nazaruddin juga,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby