Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai miliaran rupiah serta logam mulia emas sekitar tiga kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, uang tunai dan logam mulia tersebut merupakan barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT yang menjerat Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Saat ini, Rizal diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2026), KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, KPK belum memerinci secara lengkap konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam OTT tersebut.
OTT di Ditjen Bea Cukai ini menjadi operasi tangkap tangan kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain itu, OTT ini juga merupakan yang ketiga kalinya menyasar lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun ini.
KPK mengawali tahun 2026 dengan OTT pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan OTT terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Selain itu, pada 4 Februari 2026, KPK juga mengumumkan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami rangkaian OTT tersebut dan belum menyampaikan secara rinci nilai total kerugian negara maupun konstruksi perkara secara menyeluruh.

















