Jakarta, Aktual.co —Penyidik KPK, Edi Wahyu Susilo membeberkan beberapa tindakan merintangi proses penyidikan yang dilakukan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng atas terdakwa Yohan Yap dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Hal itu dipaparkan Edi saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Rabu (22/4).
Setidaknya ada tiga cara yang dilakukan Swie Teng untuk merintangi proses penyidikan kasus tersebut.
Pertama, dengan menghilangkan dokumen-dokumen terkait kepengurusan rekomendasi alih fungsi hutan di Bogor itu.
Edi menuturkan pernah melakukan penggeledahan di kantor anak perusahaan Sentul City di Menara Sudirman lantai 25 sampai 27, Jakarta. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menyisir kantor Sentul City di Bogor dan menemukan informasi yang mengarah PT BJA yang berlokasi kantor di Jakarta.
Ketika menggeledah Menara Sudirman, 12 Mei 2014, penyidik dibagi tiga tim. Namun dari tiga lantai yang disisir, yakni 25, 26, 27, penyidik hanya menemukan sedikit dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Saya di lantai 27, tempat saudara Kwee Cahyadi Kumala berkantor. Pertama masuk kantor tertutup, waktu itu ada orang di ruangan tapi tidak mau buka. Kami kaget, barang-barang yang dicari, geledah hampir tidak ada. Sangat sedikit sekali yang ada,” ujar Edi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Karena tidak banyak mendapatkan dokumen terkait perkara itu, penyidik memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV gedung tersebut. Alhasil, diketahui sempat dilakukan pemindahan dokumen ke beberapa tempat, antara lain di Hotel Golden Boutique, Bekasi, serta di Sentul, Bogor.
Upaya merintangi proses penyidikan kedua, yakni dengan mengarahkan keterangan beberapa saksi dalam perkara ini. Khususnya terkait proses transfer uang dari PT Brilliant Perdana Sakti (PT BPS) sebesar Rp4 miliar yang diberikan Yohan kepada Rachmat Yasin.
Dalam hal ini Swie Teng mencoba mengarahkan para saksi untuk menyebut nama Haryadi Kumala atau Asie, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan uang yang digunakan sebagai suap ke Rachmat.
Hal itu pun terungkap saat para saksi dikonfrontir langsung dengan Asie. Saksi-saksi itu mengaku disuruh Swie Teng untuk mengubah keterangannya. “Depan Haryadi sendiri, mereka mengaku atas permintaan Cahyadi Kumala,” ujar dia.
Edi menjelaskan satu cara lagi yang dilakukan Swie Teng untuk merintangi proses penyidikan. Yaitu dengan memberikan telepin genggam kepada para saksi, dan memerintahkan untuk mengganti telepon genggam mereka.
HP tersebut diberikan setelah Yohan Yap ditangkap KPK. Adapun tujuan pemberian HP itu adalah agar percakapan mereka tidak disadap KPK. Menurut Edi, hal tersebut juga termasuk merintangi penyidikan.
“Tentu mempengaruhi, karena harus kerja ekstra, profiling ip address, nomor-nomor, sangat merintangi,” ungkap dia.
Diketahui, Bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng didakwa dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Swie Teng didakwa telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan atas nama F.X. Yohan Yap alias Yohan dan kawan-kawan.
Perbuatan Swie Teng pada dakwaan pertama ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk dakwaan kedua, dia didakwa telah memberikan suap uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Suap tersebut diberikan sebagai pelicin penerbitan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Perbuatan Swie Teng pada dakwaan kedua ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
















